Hukum menikah dini menurut syariat Islam adalah sunnah. Nabi Muhammad SAW dalam salah satu hadisnya menjelaskan :
"Wahai para pemuda, barang siapa yang sudah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menyeru untuk menikah bagi para pemuda yang sudah mampu, bukan orang dewasa, bukan pula orang tua. Seruan tersebut tidak disertai indikasi mewajibkan karena menyeru para pemuda yang telah memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan sebuah pernikahan.
Jadi, pernikahan dini menurut pandangan Islam itu di bolehkan asalkan sudah mampu dan telah memenuhi syarat untuk menjalankannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar