Pengertian mahar menurut bahasa arab adalah mas kawin. Secara terminologi artinya pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai ketulusan hati calon suami untuk menimbulkan rasa cinta kasih bagi sang istri kepada calon suami. Mahar juga dikenal dengan istilah yang indah yaitu shidaq yang berarti kebenaran. Jadi makna mahar lebih dekat kepada syariat Islam dalam rangka menjaga kemuliaan peristiwa suci. Salah bukti bahwa Islam menghargai wanita yaitu dengan memberinya hak untuk memegang urusannya.
Hukum memberikan mahar adalah wajib. Islam menyerahkan jumlah mahar berdasarkan kemampuan masing-masing orang atau tradisi dan keadaan keluarganya. Islam tidak suka dengan mahar yang berlebihan bahkan sebaliknya mahar yang lebih murah akan memberi barokah bagi pasangan suami istri dan mahar murah menunjukkan kemurahan hati si perempuan.
Pemberian mahar dapat diberikan secara tunai atau berhutang tergantung dari adat masyarakat atau kebiasaan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar