Perhiasan yang dibuat oleh manusia sudah banyak dan beraneka ragam dan dari berbagai macam perhiasan tersebut sebaiknya kita mengetahui mana yang boleh digunakan dan yang mana tidak boleh digunakan karena terdapat batasan-batasan dalam syariat Islam.Wajib bagi setiap seorang muslimah untuk mengetahuinya karena itu adalah salah satu bukti bahwa kita adalah seorang hamba yang taat kepada Allah SWT dan hanya mengharap Ridho-Nya sehingga mendapat keselamatan dunia dan akhirat.
Perhiasan apa sajakah yang diperbolehkan ?
Perhiasan perak dan emas. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan dari bahan perak dan emas baik berupa cincin, gelang, anting, kalung sebagaimana hadist berikut ini :
“Nabi SAW shalat Ied dua rakaat dan tidak melaksanakan shalat sunnah sebelum dan sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dengan ditemani Bilal. Maka beliau memerintahkan mereka untuk bersedekah. Mendengar anjuran tersebut, mulailah wanita yang hadir melemparkan anting-antingnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5883 dan Muslim no. 884).
Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa perhiasan emas dan perak boleh dipakai wanita dengan kesepakatan ulama. (Majmu’ Fatawa, 25/64)
Selain itu wanita juga diperbolehkan memakai pakaian dari bahan sutera, memakai celak mata dan memakai minyak wangi untuk suaminya, sebagaimana hadist berikut ini :
“Minyak wangi laki-laki adalah yang tercium jelas baunya dan tidak tampak (samar) warnanya. Sedangkan minyak wangi wanita adalah yang tampak warnanya dan tersembunyi baunya.” (HR. Al-Bazzar dalam Kasyful Astar, 3/376, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami`ush Shahih, 4/308).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar