Kamis, 18 Juni 2015

Menikah Di Bulan Ramadhan

Menikah di Bulan Ramadhan, bukan kah itu juga bentuk ibadah dari kesekian ibadah yang ada?. Dan Allah menjanjikan pahala yang berlipat – lipat bagi setiap ibadah yang dilakukan di Bulan Ramadhan. Semua amal ibadah akan dilipat-gandakan menjadi sepuluh hingga 700 kali-lipat, 
Di antara pahala suatu amalan bisa berlipat-lipat karena amalan tersebut dilaksanakan di waktu yang mulia yaitu seperti pada bulan Ramadhan. Begitu amalan bisa berlipat pahalanya jika dilaksanakan di tempat yang mulia (seperti di Makkah dan Madinah) atau bisa pula berlipat pahalanya karena dilihat dari keikhlasan dan ketakwaan orang yang mengamalkannya.
“Wajib mendekatkan diri pada Allah dengan melakukan hal-hal wajib sebelum yang sunnah. Mendekatkan diri pada Allah dengan perkara yang sunnah bisalah dianggap sebagai ibadah jika yang wajib dilakukan.” (Al – Hadits)
Dalam masalah muamalah, kaidah yang berlaku adalah semua dibolehkan, selama itu bermanfaat dan tidak ada larangan dalam syariat. Termasuk diantaranya penentuan tanggal pernikahan atau tanggal hajatan lainnya. Kami tidak menjumpai adanya satupun dalil yang melarang pernikahan di bulan Ramadhan.
Dan inilah yang menjadi landasan Fatwa Lajnah Daimah ketika ditanya mengenai hukum menikah di bulan Ramadhan. Jawaban Lajnah,
                               لا يكره الزواج في شهر رمضان؛ لعدم ورود ما يدل على ذلك

Tidak dimakruhkan menikah di bulan Ramadhan, karena tidak adanya dalil yang menunjukkan hal itu.
Fatwa Lajnah Daimah, no. 8901.
Hanya saja, ada dua catatan yang perlu diperhatikan bagi mereka yang menikah di bulan Ramadhan,
Pertama, tidak boleh diyakini bahwa menikah di bulan Ramadhan memiliki nilai keutamaan khusus dibandingkan bulan lainnya, kecuali jika di sana ada dalil yang menyebutkan keutamaan khusus menikah di bulan Ramadhan.
Kedua, pasangan suami istri yang menikah di bulan Ramadhan harus bisa memastikan bahwa mereka tidak akan membatalkan puasa melalui jalur syahwat, dalam bentuk hubungan badan atau mengeluarkan mani dengan melakukan mukadimah jima’. Karena mengeluarkan mani dengan sengaja, termasuk pembatal puasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar