Tukar Cincin Dalam Acara Khitbah (Pertunangan)
Keumuman hingga bisa disebut lumrah tukar cincin saat pertunangan atau dalam term Islam dinamakan sebagai khitbah, meski entah tidak diketahui kapan ‘tradisi’ tukar cincin dalam pertunangan ini dilakukan, namun saat ini tukar cincin ini sudah lumrah karena dianggap sebagai pengikat cinta antara orang yang bertunangan atau sebagai tanda bahwa orang yang mengenakan cincin telah memiliki calon suami/ istri.
Dalam ajaran Islam sesungguhnya tidak pernah ada seremonial tukar cincin apalagi jika nantinya pihak pria mengenakan cincin emas tentu hal ini sangat dilarang, hal ini dikarenakan penggunaan logam berbahan emas oleh pria dalam bentuk apapun diharamkan atau dialrang oleh ajaran Islam, bahkan pendapat menyatakan bahwa pelaksanaan seremonial tukar cincin ini dianggap sebagai bentuk syirik (karena menjadikan cincin sebagai pengikat cinta dan bukan didasarkan pada Allah) serta merupakan tradisi atau keyakinan jahiliyah mskipun ada pendapat lain juga yang menyatakan bahwa seremonial tukar cincin dibolehkan tanpa maksud apa hanya sekedar hadiah demi mendapatkan ridho Allah SWT saja.
Foto Prewedding
Dalam ajaran Islam gambar manusia atau hukum fotografi yang memuat manusia sangat dilarang atau haram hukumnya, meskipun ada beberapa pendapat yang menyatakan antara fotografi dan lukisan merupakan dua teknik yang berbeda jika lukisan merupakan teknik menggambar langsung obyek manusia maka fotografi ialah tindakan menangkap bayangan atau citra suatu objek pada suatu bidang dan tangkapan obyek itu itu diproses sehingga menjadi sebuah karya fotografi
Hal diatas berbicara tentang hukum lukisan serta fotografi, akan tetapi jika hal ini berkaitan dengan foto prewedding ada beberapa pendapat yang membolehkan (mubah) untuk seremonial seperti ini. Syarat dibolehkannya foto prewedding ini pose foto pria dan wanita dibolehkan asal sudah melaksanakan akad nikah atau jika memang belum melangsungkan akad nikah foto pasangan calon pengantin di foto secara terpisah dan tidak melakukan kontak kulit antara pria dan wanita (seperti berpegangan atau berpelukan), bermesraan atau membuka aurat
Meminta Syarat Dari Calon Yang Tidak Ada Tuntunannya
Nabi hanya memperbolehkan jika calon pengantin memilih dengan kriteria semisal diin-nya baik, rupa calon pengantin, harta, atau keturunan tapi tidak mensyaratkan harus kaya, bukan berasal dari suku yang berbeda, calon harus rupawan, memiliki strata pendidikan atau jabatan tnggi; karena dalam ajaran islam syarat nikah hanya berupa beragama Islam, bukan mahram, memiliki wali, memiliki saksi minimal dua orang, ungkapan akad pernikahan yang sah, dan atau mahar.
Namun fenomena yang terjadi hari ini kesulitan seseorang melangsungkan pernikahan justru dating dari syarat-syarat yang bukan diajarkan dalam agama Islam melainkan syarat-syarat yang justru memberatkan salah satu calon pasangan pengantin demi kepentingan duniawi.
Mengadakan Acara Walimah Yang Mewah
Acara walimah yang diadakan baik itu pra maupun paska akad nikad dilangsungkan memang ada tuntunannya dalam ajaran Islam serta ditujukan agar pasangan yang baru saja menikah statusnya bisa diketahui orang banyak, selain itu walimah juga salah satu cara yang paling praktis menghindari fitnah tentang kedekatan laki-laki dan wanita setalah akada nikah dilakukan. Tujuan yang sangat baik pada acara walimah sayangnya tidak dapat diterima oleh semua orang, bagi beberapa orang, acara walimah bisa dijadikan ajang untuk menunjukkan kekuatan finansial yang mereka miliki dengan cara menyediakan makanan maupun tempat diadakannya acara walimah dengan harga mahal.
Tentu tidak ada larangan menyediakan makanan maupun tempat yang mahal saat acara walimah jika ditujukan untuk memuliakan tamu, dan yang terpenting tidak memberatkan keuangan bagi si empunya; minimal acara walimah yang mewah tidak didapatkan dengan cara berhutang atau menghabiskan seluruh isi tabungan.
Salam cincin nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar