Nikah siri sekarang ini di indonesia dipandang sebagai pernikahan yang tidak di catat oleh negara atau nikah diam diam tidak seperti nikah resmi yang ada pada rukun islam karena harus dihadiri atau diketahui oleh banyak orang sehingga pernikahan itu sah karena sudah ditulis pada undang-undang no 1 yang ada pada tahun 1974 yang sudah di tulis di bab 1 pasal 2 ayat 2 yang memberikan pernyataan bahwa setiap pernikahan atau perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dan jika anda masih bingung apabila anda memiliki anak dari nikah siri ini apakah anak tersebut sah atau tidak, anda bisa melihat dari 2(dua) sudut pandang yang berbeda jika anda melihat dari norma hukum anak hasil nikah siri itu bisa dibilang seperti anak yang ada di luar nikah karena tidak di catatat di negara namun kalau anda lihat dari segi agama pernikahan siri itu pernikahan itu bisa disebut sah, namun kadang hal ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena ketidak tahuan pihak wanita sehingga pihak suami dari nikah siri ini sering kali lepas tangan dari tanggung jawab menjadi suami karena memang pernikahanya tidak sah di mata hukum, jadi sekarang ini apakah anda masih ingin menikah siri…??? mungkin anda harus berfikir seribu kali lagi agar anda tidak menjadi pihak yang dirugikan dalam pernikahan ini.
Salam cincin nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar