Secara umum nikah lebih diartikan kepada hal-hal yang positif dan kawin lebih kental dengan hal negatif. Penggunaan kata nikah pun dimaknai lebih halus daripada kata kawin. Sebelum berpikir lebih jauh lebih baik kita tinjau terlebih dahulu melalui keterangan berikut ini.
Secara Etimologi menurut Wikipedia bahwa :
Perkawinan adalah kata benda turunan dari kata kerja dasar kawin; kata itu berasal dari kata jawa kuno ka-awin atau ka-ahwin yang berarti dibawa, dipikul, dan diboyong; kata ini adalah bentuk pasif dari kata jawa kuno awin atau ahwin; selanjutnya kata itu berasal dari kata vini dalam Bahasa Sanskerta
Pernikahan adalah bentukan kata benda dari kata dasar nikah; kata itu berasal dari bahasa Arab yaitu kata nikkah (bahasa Arab: النكاح ) yang berarti perjanjian perkawinan; berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa Arab yaitu kata nikah (bahasa Arab: نكاح) yang berarti persetubuhan.
Menurut KBBI Online (Kamus Besar Bahasa Indonesia Online) :
Kawin adalah membentuk keluarga dengan lawan jenis; bersuami atau beristri; menikah.
Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yg dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Bisa dilihat dari keduanya sama-sama saling bertukar istilah.
Jadi pada dasarnya perbedaan nikah dan kawin itu hanya berbeda asal bahasa saja tetapi satu makna. Sampai saat ini dalam hukum positif Indonesia tidak ada istilah Undang-Undang Pernikahan, yang ada Undang-Undang Perkawinan yaitu UU Nomor 1 Tahun 1974. Selain itu tidak ada istilah mas nikah, adanya mas kawin. Pada lingkungan formal pun kedua kata itu juga dipakai dan dimaknai sama. Misalkan pada catatan di Kantor Catatan Sipil tertulis Akta Perkawinan tetapi dalam catatan KUA menggunakan istilah Buku Nikah dan keduanya sah secara hukum positif Indonesia.
Salam cincin nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar