Seperti yang dilansir dalam islam.about.com, perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian yang berisi beberapa persetujuan yang sebelumnya sudah dibicarakan dan juga disetujui oleh kedua mempelai pengantin. Isi perjanjian ini nantinya akan mengikat kedua pihak tersebut selama mereka terikat dalam janji pernikahan.
Isi dari perjanjian paranikah ini biasanya meliputi negara atau tempat yang akan menajdi tempat tinggal kedua mempelai nantinya, setuju atau tidaknya salah satu pihak meneruskan pendidikan dan pekerjaannya, kunjungan kepada orang tua dan juga mertua, harta masing-masing pihak dan masih banyak lagi. Apa yang ditulis di dalam perjanjian pranikah harus melalui persetujuan kedua pihak terlebih dahulu.
Perjanjian pranikah seperti ini tidak dilarang dalam agama Islam asalkan apa saja yang tertulis di dalam perjanjian tersebut tidak melanggar syariat-syariat Islam. Jadi, jika anda beragama Islam dan ingin membuat perjanjian pranikah, anda tidak perlu lagi takut untuk melanggar ketentuan agama anda tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar