Menikah jika itu mengakibatkan ke zhaliman pada salah satu pihak
Kalau menikah namun pernikahan itu menzhalimi salah satu pihak maka pernikahan tersebut sudah semestinya ditunda atau dibatalkan sama sekali. Contohnya ada laki-laki yang memiliki dendam dengan satu keluarga, laki-laki menikahi wanita keluarga tersebut dengan niat membalas dendam, menyakiti wanita atau mungkin menceraikannya setelah dinikahi. Hal seperti ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.
Memaksakan menikah padahal belum mampu
Banyak hal ini terjadi dalam masyarakat hari ini, yaitu memaksakan menikah padahal sebenarnya belum mampu, baik itu secara finansial maupun izin dan restu dari keluarga. Memilih “nikah lari” karena belum dapat izin dari ortu dengan dalih sudah terlanjur cinta tentu hal yang sangat tidak di anjurkan dalam Islam. Di kasus lain yang sering terjadi adalah memaksakan menikah dan resepsi padahal sejatinya tidak mampu secara ekonomi alih-alih ujungnya adalah berhutang untuk biaya menikah dan resepsi, bahkan sampai malah berhutang ke renteiner (riba).
Menikah di saat hamil
“Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan kandungannya.”(QS. Ath-Tholaq: 4)
Maka jika dalam kondisi hamil mesti ditunggu dulu sampai bayinya lahir (habis masa iddahnya) baru dinikahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar