Rabu, 09 September 2015

Cincin Nikah Duta Jewellery

Harga cincin nikah duta jewellery




sepasang cincin perak Rp 500.0000



sepasang cincin emas kuning
berat 10 gram
 berlian 0.10 ct 2 butir 
 Rp 7.800.000





sepasang cincin palladium
berat 10 gram
berlian 0.05 ct
harga Rp 3.950.000





cincin platina
berat 7 gram
 berlian kotak 0.15 ct
 harga Rp 8.000.000



sepasang cincin emas putih
berat 10 gram
 berlian 0.02 ct 6 butir
 harga Rp  6.800.000





silakan sis/gan yang mau order :

alamat :  pondok duta 1 jl.duta 2 no.16 cimanggis depok

telp/wa : 081317973662

web : http://cincindepok.com



Selasa, 08 September 2015

Kiat Agar Pernikahan Menjadi Berkah

Berikut ini adalah kiat supaya pernikahan  yang dijalani menjadi berkah :

1. Niatkan Pernikahan Sebagai Ibadah.
Para Ulama mengatakan disaat pernikahan maka perbanyak lah niat baik / niat ibadah karena allah dan niat ibadah menjalankan sunnah rasulullah, jangan lupa niatkan ingin memiliki keturunan yang sholeh sholehah, niat menjaga hati mata dan alat vital, niat memiliki keluarga sakinah mawadah warahmah, dan niat baik lain nya sebanyak mungkin.
2. Persiapkan Ilmu Dalam Berumah Tangga.
Ini penting karena tanpa ilmu syariat maka akan susah didapatkan keluarga samara yang di ridhoi oleh Allah, bagaimana adab memuliakan suami dan juga istri, bahkan tanpa ilmu rumah tangga bisa saja sepasang suami istri melakukan keharoman secara terus menerus tanpa sadar semisalkan dari pasangan tersebut tidak memiliki ilmu haid dan istihadoh atau cara bersuci.
3. Latih Rasa Komitmen Dan Tanggungjawab.
Pentingkah komitmen dan tanggung jawab ? Ya sangat penting, karena disaat sebuah keluarga baru yang sudah memiliki visi untuk menjadikan keluarganya adalah ladang keromantisan dan panen pahala maka diperlukan sebuah komitmen juga tanggung jawab agar sepasang kekasih mampu melangkah bersama dan melaksanakan peran nya masing masing itulah tanggung jawab.
4. Sucikan Segala Proses Menujunya.
Maksudnya? Maksudnya adalah gimana kita ingin mendapatkan keluarga yang di ridhoi Allah apabila dalam proses nya kita selalu melanggar allah . contohnya dengan bermula dari pacaran yang haram, gengsi mengadakan akad nikah yang sederhana dan ingin yang Wow dengan niat pamer, melakukan persepsi dengan banyak undangan yang membuka aurot dan ditempat yang kurang mulia, maka ketahuilah malaikat yang seharusnya hadir dalam pernikahan untuk mendoakan kalian tidak akan hadir karena banyak nya maksiat ditempat pernikahn tersebut karena banyak aurat terbuka.
5. Utamakan Keshalihan Sang Kekasih.
Rasulullah saw memerintahkan kita menganjurkan kita menikahi seseorang dari melihat agamanya terlebih dahulu jangan seperti kebanyakan orang jaman sekarang yang menikahinya karena fisik,harta,jabatan baru agama di belakang . insyaallah yang nurut sama sabda nabi saw pernikahan dan rumah tangganya berkah.
6. Belajar Mencintai Yang Telah Dinikahi.
Setelah menikah, maka teruslah pupuk dan suburkan rasa cinta kalian hanya untuk pasangan kalian. bila langkah 1 => 5 anda jalankan dengan baik maka insyaallah langkah 6 ini juga akan lancar.
7. Meminta Do'a Sebanyak Mungkin.
Meminta doa juga sangat dianjurkan karena banyak orang yang merestui hubungan kita dan semakin banyak doa yang dicurahkan kepada kita makan akan memperlancar segala kehidupan rumah tangga kelak Insyaallah.
8. Saling Menjaga Ketaatan Dan Menjauhi Nafkah Yang Haram.
Saling menjaga ketaatan disini terdapat dua makna, yaitu taat kepada allah dan taat kepada pasangan. seharusnya suami istri bisa saling mengingatkan kepada pasanganya untuk selalu taat kepada allah dengan berbuat kewajiban atau amal kebajikan bila salah satu pasangan nya sedang malas, dan taat kepada suami istri bisa diartikan dengan peran nya masing2 . sudah seharusnya suami taat kepada istri dengan bentuk mencari nafkah yang halal dan istri taat kepada suami apapun perintahnya selagi itu tidak melanggar syariat islam . dan untuk suami yang mencari nafkah maka jauhilah nafkah yang haram karena keharoman menjauhkan dari keberkahan, bila dikasih istri maka akan menjadikan istri yang keras hatinya, bila dikasih kepada anak nafkah yang haram maka anak akan menjadi nakal dan suka membangkang dan lain sebagainya.
9. Bermajelis Dengan Orang Shalih.
Apa fungsinya dan hubunganya berkumpul di majelis dengan rumah tangga? Oh sangat banyak sekali, salah satunya seperti bisa saling mengoreksi diri bermuhasabah untuk meningkatkan keluarga yang samara dan menciptakan suasana rumahku surgaku dengan ilmu dari majelis, dan tentunya mendapatkan berkah tersendiri dari orang orang sholeh dan majelis tersebut . yakinilah banyak manfaatnya.
10. Menjadikan Keluarga Manfaat Bagi Sekitar Anda.
Berusahalah terus menerus untuk bisa terus bermanfaat bagi orang lain meskipun kita sudah kesibukan sendiri dalam mengurus keluarga, sebab dengan kita membantu hamba hamba allah yang ada di sekitar kita maka secara langsung dan tidak langsung Allah yang akan membantu keluarga kita dengan caraNya yang tidak bisa kita sangka darimana datangnya.

Demikian kiat-kiat yang dapat dilakukan agar pernikahan yang dijalani menjadi berkah. Aamiin.

Senin, 07 September 2015

Jenis - Jenis Mutiara

Berikut ini jenis mutiara yang dibedakan berdasarkan asalnya, bentuk dan warna :
Mutiara Air Laut
  • Pembuatan : mutiara itu dibudidayakan di laut
  • Bentuk : bentuk lonjong, bulat, setengah lingkar dan tidak beraturan
  • Warna : putih, gold, kuning, hitam, hitan keabu-abuan, hitam kemerah-merahan, putih kekuningan dan silver
  • Berat : besar dan berat sama atau sesuai
  • Harga : harga ditentukan oleh berat, warna, kaulitas dan kilau warna. Biasanya harga tergantung gramnya dengan variasi harga mulai dari Rp. 80.000 keatas.
  • Bila digigit : terasa pasir tapi tidak bisa tergores
Mutiara Air Tawar
  • Pembuatan : mutiara itu dibudidayakan di air tawar
  • Bentuk : Bentuknya bakpau atau setengah lingkar dan lonjong
  • Warna : warna-warni: hitam, biru, pink, putih, orange, hijau merah dan kuning.
  • Berat : besar dan berat hampir sama
  • Harga : harga lebih murah daripada mutiara air laut.
  • Bila digigit : terasa pasir tapi tidak mudah tergores
Mutiara Imitasi
  • Pembuatan : mutiara itu dibuat di pabrik dan terbuat dari plastik
  • Bentuk : bentuk identik dengan bulat
  • Warna : warna sama dengan mutiara air tawar
  • Berat : besar dan berat tidak sesuai
  • Harga : harga sangat murah
  • Bila digigit : terasa licin dan mudah terkelupas






Sabtu, 05 September 2015

Bahan Campuran Emas

Ada beberapa logam yang lazim ditambahkan ke emas murni. Tembaga (copper), perak (Ag), Zinc (tetap menggunakan istilah inggrisnya, sebab Seng atau besi bukan terjemahan yang tepat), Nikel dan palladium. Penambahan logam lain ke dalam emas murni akan mengubah warna dan kilauan emas.
Emas murni dicampur tembaga akan menghasilkan efek visual warna merah.
Emas murni dicampur perak akan menghasilkan efek visual warna hijau.
Emas murni dicampur nikel akan menghasilkan efek visual warna putih.
Emas murni dicampur palladium akan menghasilkan efek visual warna putih (juga)
Di pasaran, emas putih campuran emas murni dan nikel adalah lebih lazim dibanding emas putih campuran emas murni dan palladium, karena harganya lebih murah. Mencampur emas dengan palladium tidak begitu diminati, mengingat, palladium jauh lebih mahal dibanding emas.
Seorang ahli atau pembuat perhiasan menggunakan sifat campuran ini untuk membuat perhiasan emas. Sebagai contoh:
Emas kuning 18K dan 14K merupakan campuran emas murni dan tembaga, perak dan zinc.
Emas putih 18K dan 14K merupakan campuran emas murni dan tembaga, nikel dan zinc.


Jumat, 04 September 2015

Perbedaan Lamaran Dan Tunangan

Di masyarakat kita saat ini, kita sering mendengar istilah pertunangan sebagai salah satu proses yang ditempuh menjelang pernikahan. Kesan yang kita tangkap dari istilah ini adalah perjanjian dua orang manusia yang berbeda jenis untuk hidup dalam ikatan perkawinan. Pertunangan ini biasanya dilaksanakan setelah sekian lama berpacaran dan merasa ada kecocokan di antara kedua belah pihak. Kalau dalam pacaran baru sebatas merasa saling memiliki, dalam fase pertunangan ini keduanya sudah menjanjikan untuk hidup bersama, dalam ikatan pernikahan. Ingat, jangan mudah tertipu, ini hanya perjanjian untuk menikah, bukan menikah. Dan ini bukan definisi, melainkan hanya sekedar kesan yang bisa kita rasakan. 
Bagi sebagian orang Islam, pertunangan ini dianggap sama dengan khitbah, atau lamaran. Khitbah atau lamaran sendiri artinya adalah permintaan dari pihak lelaki kepada wali pihak wanita untuk menikahi si wanita tersebut. Memang perbedaan antara tunangan dan lamaran bagi sementara orang sangat tipis, sebab keduanya adalah sama-sama salah satu tahap pra nikah. Tetapi kalau dicermati ada perbedaan di antara keduanya yang cukup signifikan. Berikut ini adalah beberapa fakta perbedaan antara tunangan dan khitbah.
Pertama; Dalam hukum Islam, lamaran itu disampaikan kepada wali calon mempelai wanita, khususnya jika ia masih gadis. Sedangkan dalam tunangan tidak ada aturan agar tunangan itu disampaikan kepada walinya. Pernyataan tunangan itu bisa disampaikan kepada wali, ibu, kakak perempuan, atau bahkan calon mempelai itu sendiri. 
Kedua, dalam ajaran agama Islam, jika lamaran itu diterima maka proses pernikahan akan diusahakan bisa dilaksanakan secepatnya. Soal rentang waktu memang relatif, tergantung kesiapan masing-masing individu. Tetapi pada umumnya tidak sampai hitungan tahun sudah kelar. Persoalan yang biasa cukup menghambat adalah persiapan resepsi yang membutuhkan dana cukup besar. Sedangkan dalam tunangan, pernikahan itu masih cukup jauh jaraknya, bahkan bisa bertahun-tahun. 
Ketiga, orang yang sudah melamar seorang wanita tetap akan menjaga diri dalam bergaul dengan calon pengantin wanitanya. Karena keduanya belum terikat pernikahan maka keduanya masih haram untuk bertemu, berdua-duaan di tempat yang sepi. 
Sementara kebiasaan yang terjadi pada tunangan, orang yang sudah saling bertunangan akan semakin mengeratkan hubungan mereka. Mereka akan semakin sering bertemu, kirim kabar, atau yang semisalnya. Kadang-kadang dalam beberapa hal sudah saling menanggung urusan tunangannya, seperti dalam jual beli dan hutang piiutang. Bahkan hal yang dilarang dalam masa pasca lamaran bisa dianggap boleh oleh pasangan yang telah bertunangan. Hingga tak jarang di antara pasangan yang bertunangan ini ada yang telah melakukan pola kehidupan layaknya suami isteri. Hal ini sudah tidak mengejutkan lagi dalam kehidupan masyarakat saat ini. Mereka berani melakukan demikian karena merasa sudah pasti akan dilakukannya ikatan pernikahan.
Keempat, lamaran didasari tekad yang kuat untuk mengikat tali pernikahan. Untuk menambah kuatnya hasrat untuk menikah ini disyari’atkan untuk nadhar (melihat) calon mempelai sebelum adanya lamaran. Dasarnya adalah hadis nabi :


إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ


Apabila salah seorang di antara kalian melamar seorang wanita, jika mampu untuk melihatnya agar mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah (HR Abu Dawud)
Adanya syari’at untuk melihat calon pasangan sebelum melamar ini karena di dalam lamaran kedua belah pihak belum akrab. Tetapi ini pun bukan sebuah persyaratan yang harus dilalui. Andaikata hanya dengan melihat foto, atau mendapat cerita dari orang kepercayaannya sudah cukup, maka dengan cara demikian pun boleh saja. Bahkan tidak melihat dan tidak mengetahui sama sekali calonnya, karena begitu tinggi tawakkalnya, itupun boleh.
Sementara pertunangan tidak akan ada ajaran nadhar, sebab sejak bertahun-tahun lamanya sudah saling melihat, saling menyapa dan bergaul, bahkan mungkin lebih dari itu. Hingga tunangan bisa dikatakan hanyalah sekedar meningkatkan intensitas “hubungan percobaan” antara pasangan laki-laki dan perempuan sebelum menikah atau sekedar hubungan cinta belaka atau hubungan sesaat. Semuanya hanyalah menjadi bagian “hubungan percobaan” itu, tanpa ada kesepakatan apapun yang dilanggar.
Antara lamaran dan tunangan memang tipis, letak perbedaan yang paling mendasar antara keduanya adalah pada landasan ideologis. Lamaran dilandasi oleh semangat menjalankan syari’at islam, sementara tunangan hanya dilandasi oleh rasa suka dan cinta belaka. Khitbah diatur dengan aturan Islam, sementara tunangan diatur dengan aturan adat dan tradisi belaka. Khitbah terikat dengan moral islam sementara tunangan tidak ada yang mengikatnya. Khitbah lahir dari peradaban islam, sementara tunangan lahir dari peradaban Barat.
Sayangnya banyak kaum muslimin saat ini yang tidak peduli dengan peristilahan yang berkembang di masyarakat. Padahal bermula dari istilah itulah, kemudian tradisi-tradisi yang lain pun akan mengikuti. Kita saksikan perbedaan lagi dalam pelaksanaan lamaran yang islami, biasanya tidak ada perayaan besar-besaran. Kenapa demikian, karena masih disadari bahwa proses ini bisa berlanjut dan bisa pula batal. Tetapi dalam tunangan sebaliknya, justru dilakukan pesta besar, karena merupakan perayaan kesuksesan atas fase pertama, yakni pacaran. Karena dianggap sebagai sebuah kesuksesan, maka selayaknya diadakan pesta perayaan.
Selain perayaan yang ditandai dengan makan-makan, kadang-kadang juga terdapat acara ritual yang diimpor dari budaya Barat seperti tukar cincin dan budaya non Islam lainnya (misalkan memakai pakaian dalam warna tertentu). Dalam Islam tidak dikenal tradisi tukar cincin, lalu saling memakai cincin tanda perkawinan. Jangankan memakai cincin perkawinan, memakai emas saja bagi kaum muslimin dilarang. Rasulullah saw bersabda :


عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ أَحَلَّ لِإِنَاثِ أُمَّتِي الْحَرِيرَ وَالذَّهَبَ وَحَرَّمَهُ عَلَى ذُكُورِهَا


Dari Abu Musa, bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya Allah swt menghalalkan bagi wanita umatku emas dan sutera, tetapi mengharamkan bagi laki-laki umatku (HR an-Nasa’i)
Memakai cincin emas bagi laki-laki muslim adalah terlarang. Melakukan tukar cincin juga terlarang, sebab hal tersebut berarti meniru-niru tradisi non muslim. Rasulullah saw bersabda :


عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ 


Dari Ibnu Umar ra, ia berkata; Rasulullah saw bersabda; Barangsiapa meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka (HR Abu Dawud)
Islam tidak pernah mengajarkan pola hubungan seperti tunangan itu. Khitbah dalam islam senantiasa diikat dengan nilai dan moral Islam. Segala bentuk hubungan antara calon lelaki dan calon wanita yang sudah melakukan khitbah adalah sama dengan hubungan laki-laki dan wanita yang tidak terikat khitbah. Hal ini haruslah menjadi perhatian kaum muslimin, agar tidak kehilangan jati diri dan budayanya. Allahu a’lam bish-shawa.


salam cincin pernikahan

Rabu, 02 September 2015

Mahar Yang Cocok Untuk Calon Istri

Kadang calon pengantin pria ingin memberikan yang terbaik untuk calon istrinya, tapi seringnya itu bukan hal yang ia butuhkan, atau setidaknya bukan hal yang ia inginkan. Akhirnya ini menjadi sedikit “mubazir”. Contoh yang paling banyak dijumpai adalah pemberian mas kawin berupa al quran dan perlengkapan sholat. Padahal bisa jadi koleksi calon istri akan al quran dan mukena sudah berlimpah. Lalu untuk apa al quran itu? Banyak yang menggunakannya hanya sebagai pajangan. Nauzubilah.

Oleh karena itu ada baiknya sebelum menentukan mahar kita berdiskusi terlebih dahulu dengan calon istri kita. Meskipun memang ini tidaklah ada kewajiban dan memang semestinya tetap pada prinsip memudahkan dan sesuai dengan kemampuan suami untuk memberikan mahar. 

Mahar semestinya tidak menyusahkan, menuntut sesuatu yang di luar kemampuan seorang laki-laki, dan memang “Sesungguhnya termasuk baiknya wanita itu adalah mudah pinangannya, mudah maharnya, dan mudah rahimnya.” (HR Ahmad). Dalam suatu riwayat ada seorang laki-laki yang meminta bantuan untuk membayarkan maharnya, saat Rosululloh bertanya, laki-laki tersebut menjawab “empat uqiyah” atau setara dengan 4kg perak. Rosululloh pun sempat marah dan berkata “Empat uqiyah? Seolah-olah kamu sedang memahat perak di permukaan gunung ini…” (HR Muslim). Rosululloh marah karena laki-laki tersebut menyiapkan mahar diluar kemampuannya sehingga menyulitkan dirinya.




Selasa, 01 September 2015

Tentang Tradisi Tukar Cincin

Tradisi tukar cincin, pada asalnya, merupakan warisan dari orang nasrani. Merekalah yang pertama kali membuat tradisi ini. Ketika melakukan pernikahan, sang lelaki meletakkan cincin di jempol tangan kiri perempuan, dengan mengatakan, “Dengan nama tuhan bapa,” kemudian dipindah ke telunjuk, sambil mengatakan, “Tuhan anak,” lalu dipindah ke jari tengah, dengan mengatakan, “Ruh kudus,” selanjutnya dipindah ke jari manis, sambil mengatakan, “Amin.” Kisah tentang tradisi ini disebutkan oleh Syekh Al-Albani dalam Adab Az-Zifaf.
Sementara itu, kaum muslimin dilarang mengikuti kebiasaan dan tradisi orang kafir. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa yang meniru kebiasaan satu kaum maka dia adalah bagian dari kaum tersebut.” (HR. Abu Daud, Baihaqi, dan Ibnu Abi Syaibah; dinilai sahih oleh Al-Albani).
Tradisi ini akan membuka pintu maksiat, yaitu banyaknya lelaki yang memakai cincin dari emas. Padahal, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam secara tegas melarang hal ini. Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah:
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (kaum lelaki) memakai cincin emas (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad)
2. Dari Ibnu Abbas, “Suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat cincin emas pada jari seorang sahabat. Kemudian beliau melepasnya dan membuangnya, sambil bersabda, ‘Kalian sengaja mengambil bara api neraka lalu kalian letakkan di tangan kalian?’ Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pergi, ada orang yang berkata kepada pemakai cincin tadi, ‘Ambil cincinmu dan manfaatkan untuk hal yang lain.’ Sahabat ini mengatakan, ‘Tidak! Demi Allah, aku tidak akan mengambilnya selamanya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah membuangnya.'” (HR. Muslim dan Thabrani)
3. Dari Abdullah bin Amr, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang sahabat memakai cincin emas, kemudian beliau berpaling darinya (tidak mau menyapanya). Kemudian, orang ini melepas cincin emasnya dan diganti dengan cincin besi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “Ini lebih jelek. Ini perhiasan penghuni neraka.” Kemudian, dia melepasnya, dan digantinya dengan cincin perak, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendiamkannya. (HR. Ahmad dan Bukhari dalam Adabul Mufrad; dinilai sahih oleh Al-Albani)