“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”
(HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089)
‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari umatku, namun diharamkan bagi para pria.”
(HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392)
Dari hadist diatas sangat jelas bahwa Rasulullah melarang umatnya yang laki-laki memakai perhiasan yang terbuat dari emas. Meskipun begitu pria muslim masih bisa menggunakan cincin yang terbuat dari bahan lain selain emas.
Saat ini bahan palladium dan perak merupakan bahan yang sedang populer di kalangan masyarakat sebagai pengganti emas selain karena harganya yang lebih murah dari emas kualitasnya juga tidak berbeda jauh dari emas serta perawatan yang mudah. Karena itu tidak perlu bingung lagi dalam memilih cincin pernikahan bagi pria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar