Rabu, 07 September 2016

Orang Yang Dilarang Menjadi Wali Nikah

Berikut ini adalah orang yang di larang menjadi wali nikah dalam Islam.


  • Wali belum baligh, jika seorang wali terdekat adalah laki-laki yang belum baligh makan wali nikah dapat berpindah ke urutan selanjutnya.
  • Wali nikah non muslim, misalnya ayahnya bukan seorang muslim maka wali nikah berpindah pada urutan berikutnya.
  • Wali nikah adalah orang yang fasik yaitu orang yang berbuat dosa besar seperti berzina, meninggalkan sholat 5  waktu.
  • Orang yang mempunyai penyakit mental.
  • Orang yang terganggu akalnya seperti terkena stroke.
  • Orang yang cacat mental
  • Orang yang bisu.
  • Hamba sahaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar