- Wali belum baligh, jika seorang wali terdekat adalah laki-laki yang belum baligh makan wali nikah dapat berpindah ke urutan selanjutnya.
- Wali nikah non muslim, misalnya ayahnya bukan seorang muslim maka wali nikah berpindah pada urutan berikutnya.
- Wali nikah adalah orang yang fasik yaitu orang yang berbuat dosa besar seperti berzina, meninggalkan sholat 5 waktu.
- Orang yang mempunyai penyakit mental.
- Orang yang terganggu akalnya seperti terkena stroke.
- Orang yang cacat mental
- Orang yang bisu.
- Hamba sahaya
Rabu, 07 September 2016
Orang Yang Dilarang Menjadi Wali Nikah
Berikut ini adalah orang yang di larang menjadi wali nikah dalam Islam.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar