Akan tetapi hal tersebut dibatasi dua syarat penting :
- Dia tidak boleh menampakkan perhiasannya kepada seorang pun non mahram.Yang boleh melihatnya hanya sang suami dan mahramnya saja di tempat-tempat yang boleh mereka lihat, seperti di telinga dan hidung.
- Berhias pada tempat-tempat seperti itu tidak boleh menyerupai orang kafir, fasik atau ahli maksiat. Jika memakai perhiasan di perut, seperti pusar, itu merupakan kebiasaan di sebuah masyarakat bagi wanita, maka tidak mengapa menggunakan perhiasan semacam itu. Adapun jika hal tersebut hanya dikenal sebagai kebiasaan ahli maksiat dari kaum fasik atau kafir, maka tidak boleh mengikuti kebiasaan tersebut, karena hal itu berarti menyerupai mereka dan menyerupai orang fasik dilarang.
Allah menciptakan wanita dengan tabiat senang terhadap perhiasan dan kecantikan. Allah juga menciptakan pria dengan tabiat senang terhadap perhiasan wanita dan kecantikannya. Ini adalah dua kutub yang tarik-menarik.
Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Sesungguhnya Nabi SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Beliau berkata, “Keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian,” (HR. Bukhari, no. 5885)
Ibnu Abidin rahimahullah berkata, “Menindik telinga untuk memakai anting merupakan perhiasan wanita, maka tidak dihalalkan bagi laki-laki.” (Raddul Muhtar, 6/420)
Jika penindikan terhindar dari larangan-larangan yang telah disebutkan,maka hukumnya dibolehkan di bagian tubuh yang mana saja, jika berhias dengan cara tersebut telah terbiasa dalam satu masyarakat. Karena pada dasarnya, berhias dibolehkan bagi wanita.
salam cincin nikah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar