Kamis, 09 Juli 2015

Syarat Nikah

A. Calon Suami
Syarat Calon Suami yaitu:
  • Beragama Islam
  • Laki-laki
  • Tidak terpaksa/dipaksa
  • Bukan mahram perempuan calon istri
  • Tidak sedang berihram haji atau umroh

Nah jadi sangat penting sebelum menikah kita bertanya apakah calon kita itu terpaksa atau tidak.

B. Calon Istri
Syarat calon istri yaitu:
  • Beragama Islam
  • Jelas Perempuan
  • Bukan Mahram bagi suami
  • Tidak ada halangan Syar’i,yakni tidak bersuami atau tidak sedang dalam masa iddah


C. Wali Nikah
Wali nikah adalah wali pengantin perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengntin laki-laki. Syarat untuk menjadi wali nikah yang utama adalah Islam, laki-laki,balig,berakal sehat,dan adil.
Adapun mengenai hal perwalian, dinyatakan dalam syariat islam tentang nikah, bahwa adanya wali merupakan rukun yang harus dipenuhi. Jika tidak ada wali nikah maka tidak ada pernikahan. Adapun wali yang mengakadkan pernikahan terbagi menjadi 4 macam, yaitu :

1. Wali nasab, artinya wali yang ada hubungan darah dengan perempuan yang hendak dinikahkan,lebih jauh lagi disebut wali ab,ad.urutan wali itu sebagai berikut:
  • Ayah kandung
  • Kakek dari pihak bapak terus ke atas
  • Saudara laki-laki kandung
  • Saudara laki-laki sebapak
  • Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
  • Anak laki-laki saidara laki-laki sebapak
  • Paman(saudara laki-laki bapak) sekandung
  • Paman (saudara laki-laki bapak) sebapak
  • Anak laki-laki dari paman sekandung
  • Anak laki-laki dari paman sebapak
2. Wali hakim, yaitu wali dari pejabat yang berhak untuk jadi wali nikah karena keadaan tertentu.Perwalian ini dilakukan bila nasab tidak ada di tempat (ghaib), atau sedang di perjalanan (tugas) atau haji/umrah,atau hilang.

3. Wali mujbiryaitu wali yang berhak menikahkan perempuan tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada perempuan yang akan dinikahkan itu,seperti bapak,kakek,dan seterusnya ke atas.

4. Wali a’dal, yaitu wali yang enggan / menolak menikahkan perempuan di bawah kewaliannya.

D . Saksi Nikah
Saksi nikah adalah orang yang menjadi saksi atas pernikahan yang diilaksanakan.Saksi nikah minimal harus berjumlah dua orang saksi laki-laki. Adapun syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menjadi saksi nikah adlah sebagai berikut: 
Beragama islam,laki-laki,balig/sudah dewasa,berakal sehat,merdeka,adil,dan dapat mendengar dan melihat,paham terhadapa bahasa yang digunakan dalam akad,tidak dipaksa,dan tidak sedang ihrom.

E. Sigat/Ijab qobul
Ijab qobul adalah perkataan dari pihak wali perempuan,seperti :”saya nikahkan engkau dengan anak saya yang bernama Fulanah binti fulanin dengan mas kawin seperangkat alat shalat dibayar tunai!” Kemudian mempelai pria menjawab: “Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulanin dengan mas kawin yang telah disebutkan tersebut dibayar dengan tunai!”

Kata-kata ini diucapkan setelah terjadi khutbah nikah ,yakni pidato yang diucapkan sebelum akad nikah dilangsungkan. Adapun syarat lafal ijab qobul tersebut antara lain :
  • Menggunakan lafal nikah atau tazwij, baik dengan bahasa arab atau daerah.
  • Lafal ijab qobul diucapkan oleh pelaku akad nikah
  • Ijab qobul harus bersambung tidak boleh terselingi oleh perkataan atau perbuatan lain
  • Pelaksaan ijab qobul berada dalam satu majelis
  • Tidak dikaitkan dengan sesuatu
  • Tidak dibatasi dengan waktu tertentu

F. Mahar Nikah
Mahar atau mas kawin adalah pemberian wajib dari suami kepada istrinya dengan sebab pernikahan.Mas kawin hukumnya wajib , tetapi menyebutkannya dalam nikah hukumnya sunah. Kadar mahar dalam islam tidak ada ketentuannya, sedang mahar dalam pelaksanaanya dapat dilakukan secara kontan atau berhutang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar