Kamis, 31 Maret 2016

Alasan Wanita Tidak Mau Menikah Muda

Pernikahan adalah sebuah hal yang harus diputuskan secara serius dan dengan matang. Menikah hanya untuk sekali seumur hidup, itulah yang selalu dipikirkan oleh wanita sekarang, sehingga ia tidak ingin sembarangan memutuskan untuk menikah. Berikut ini alasan yang membuat wanita sekarang tidak mau menikah muda.

Terlalu banyak kasus perceraian
Buat apa menikah kalau nanti satu atau dua tahun akan bercerai? Ya, inilah salah satu alasan yang paling banyak diyakini oleh para wanita modern yang tidak mau menikah muda. Bukan berarti tidak mau menikah, hanya saja menurut mereka pernikahan itu untuk sekali seumur hidup, jadi harus dipikirkan baik-baik dan harus mendapatkan pasangan yang tepat yang selalu ada dalam suka maupun duka.

Orangtua bercerai
Pengalaman pahit ini pasti akan menjadi trauma sendiri, sehingga banyak wanita yang berpikir dua kali untuk menikah. Orangtua yang pernah bercerai tentunya akan menjadi cerminan terdekat yang harus dipikirkan dan diwaspadai, tentunya banyak pelajaran yang dipetik dan tidak ingin diulang.

Terlalu takut akan perpisahan
Kalau tidak dijalani kita tidak akan pernah tahu, tapi pernikahan bukanlah hal yang bisa dicoba-coba. Makanya banyak wanita yang harus berpikir ribuan kali sebelum memutuskan untuk menikah. Pernikahan tentunya perlu persiapan yang matang.

Salam cincin nikah

Rabu, 30 Maret 2016

Tips Dalam Menyelesaikan Masalah Rumah Tangga

Dengarkan

Poin pertama dalam menghadapi dan mengatasi sebuah permasalahan apapun bentuknya adalah dengan mendengarkan, bukan meresponnya dengan kondisi yang sama-sama membara. Sebelum menindak dan memutuskan apa yang harus dilakukan, maka anda perlu mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dengan rumah tangga anda dan hal apa yang memicu pertengkaran atau permasalah tersebut muncul. Untuk itulah, pertama anda perlu mendengarkan terlebih dahulu. Setelah menyimak, kemudian dikaji dengan sebaik-baiknya dan baru setelah itu anda bisa mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Cobalah untuk menjadi pendengar yang baik bagi pasangan baik untuk suami maupun istri. Jangan terlebih dahulu mencela atau memotong pembicaraan, biarkan pasangan menjelaskan dan mengeluarkan semua kekesalannya. Sebab dari sana anda akan mengetahui akar sebuah permasalahan yang terjadi. Hal ini mungkin saja akan membuat anda kesal dengan si pasangan yang terus-terusan mengomel, namun untuk bisa berlaku benar dan memberikan keputusan yang tepat, maka anda perlu mengetahui sumber permasalahan dan apa yang diharapkan oleh pasangan dengan sejelas-jelasnya.

Bicarakan Dalam Kondisi yang Tepat

Kondisi dan waktu adalah faktor yang harus diperhatikan dalam menyelesaikan problematikan masalah dalam rumah tangga dengan baik. Anda harus tahu kapan waktu dan kondisi yang tepat dalam mengungkapkan masalah dan kapan anda harus menundanya. Jangan sampai saat masalah sedang membara dan emosi sedang memuncak anda lantas mengajak pasangan untuk berdiskusi dan membicarakan semua masalah. Percayalah yang terjadi bukanlah menyelesaikan masalah, malah anda yang akan mendapatkan amarah dari pasangan. Untuk itu, temukan waktu dan kondisi yang tepat saat pikiran dan hati anda bersama pasangan dalam keadaan dingin dan jernih. Bujuklah pasangan untuk duduk berdua dengan secangkir teh hangat atau kopi dan mulailah melakukan perbincangan dan mintalah pasangan mengutarakan maksud hatinya dengan baik agar anda bisa mengerti. Dengan begini, perlahan namun pasti mereka akan mulai luluh dan mulai mengutarakan maksudnya.
Berpikir Dari Sudut Pandang Pasangan
Seringkali ketidakberdayaan seseorang dalam menghadapi masalah adalah karena ia terus menerus melihat masalah dari sudut pandangnya tanpa melihat sudut pandang pasangannya. Padalah hal ini perlu sekali dilakukan untuk bisa menentukan mana yang benar dan mana yang salah sesuai dengan kesepakatan bersama. Untuk itu, berusahalah untuk melihat segala sesuatunya dari sudut pandang orangain . Hal ini berguna untuk benar-benar memahami posisi pasangan dalam masalah yang anda hadapi berdua. Pikirkanlah konsekuensi, kesedihan, kerugian atau bahkan rasa sakit yang harus ditanggung oleh pasangan. Dengan demikian, penyelesaian masalah akan dapat dicapai dengan lebih baik.
Saling Terbuka
Komunikasi yang sehat dan mutlak amat diperlukan untuk dapat membangun rumah tangga yang harmonis. Kunci komunikasi yang sehat dalam sebuah rumah tangga adalah dengan adanya saling keterbukaan. Menjalin hubungan rumah tangga sama artinya dengan siap untuk membuka diri sepenuhnya untuk pasangan dan tidak berusaha menyimpan rahasia tertentu dari orang yang dicintai. Yang mana, sikap keterbukaan ini penting juga diaplikasikan pada saat menghadapi masalah. Jangan sampai meredam emosi, karena jika terus dibiarkan demikian, emosi tersebut perlahan akan terakumulasi menjadi hal yang besar yang bisa meledak kapan saja.
Ingat Kembali Dengan Komitmen yang Anda Buat Dengan Pasangan
Jika masalah rumah tangga yang anda hadapi bersama dengan pasangan sudah terlanjur besar dan beresiko membahayakan stabilitas hubungan bersama dengan pasangan. Maka ingatlah kembali komitmen anda saat anda dan pasangan memutuskan untuk menjalani hidup bersama saat dulu. Sadarilah bahwa setiap masalah akan ada penyelesaiannya. Hidup ini terus berputar, anda dan pasangan tidak akan melulu merasakan keterpurukan dalam masalah.
Masalah adalah hal yang wajar terjadi dalam sebuah rumah tangga. Namun bagaimana kita bisa menghadapi dan melewatinya adalah hal yang akan senantiasa membuat hubungan pernikahan bisa bertahan lebih lama.

Selasa, 29 Maret 2016

Alasan Pria Memutuskan Menikah

Seorang pria selalu punya alasan untuk memutuskan hal mengenai perasaan terutama cinta karena pria lebih menggunakan logika dalam menjalani suatu hubungan. Bagi anda para wanita lakukanlah hal-hal yang dapat merubah pemikiran pasangan anda  sehingga mau menikah.

Berikut hal-hal yang membuat pria mau berkomitmen dan menikah :

1. Seorang wanita dengan kehidupannya sendiri. Bagi anda para wanita harus mengetahui bahwa pria tidak ingin seorang wanita yang lengket. Jika anda adalah seorang wanita yang memiliki teman-teman sendiri dan bisa nongkrong sendiri, maka anda sudah selangkah lebih dekat mencapai tujuan anda. 


2. Jangan mengambil inisiatif pertama. Jadi, apakah wanita duluan atau pria yang menjadi pria terhormat yang mengajak wanita itu keluar? Pria menyukai wanita yang tidak pernah membuat langkah pertama. Dia ingin memutuskan bagaimana ia akan merayu anda, sebab itu jadilah wanita dan biarkan dia.

3. Cinta memenuhi sekitarnya. Apakah jantung anda berdetak lebih cepat ketika anda melihatnya? Apakah suaranya membuat anda ingin melihatnya? Meskipun beberapa wanita mengalami hal ini, yang lainnya mungkin merasakan kenyamanan dan merasa aman ketika bersamanya. Hal inilah yang menjadi dasar yang baik untuk memulai hubungan.

4. Tunjukkan bahwa anda peduli. Orang mengatakan bahwa jangan memusingkan hal-hal kecil, tapi dalam hubungan baru anda perlu melakukannya! Melakukan hal-hal kecil untuk menunjukkan kepadanya bahwa anda peduli akan membuat hatinya semakin dekat. 

5. Tanpa basa-basi, seorang pria menginginkan wanita yang dapat ia hargai. Jika ia tahu ia bisa berlaku seenaknya, kemungkinannya ia tidak akan serius. Juga, jangan berkencan dengan pria yang berhubungan dengan wanita lain, sudah menikah, atau yang suka melecehkan. Mereka tidak layak untuk anda. 

6. Jadilah temannya, buatlah ia merasa nyaman di depan teman-temannya serta orang-orang yang penting. Jangan menertawakan dia, tapi bersamalah dengannya. 

7. Hentikan jika anda adalah seseorang yang suka menelpon, meng-sms dan mengirimkan email kepada pria anda beberapa kali sehari, kemungkinan besar ia akan meninggalkan anda dalam sekejap. Jangan terus-terusan mengganggunya, apalagi tentang masa depan. Biarkanlah mengalir dan semuanya akan mengarah pada jalannya. 

8. Sesuatu yang baik akan menarik yang baik pula. Jika ia adalah seorang pria yang sopan dan santun, maka anda telah mendapatkan nilai 100! Sebagaimana para ahli kencan mengatakan, "Sikap yang baik menandakan seperti apa pria tersebut." Pastikan bahwa anda memiliki nilai yang sama dan dia adalah seorang yang dapat diandalkan dan jujur.

Salam cincin nikah

Senin, 28 Maret 2016

Hak Seorang Istri

Pada artikel sebelumnya telah dibahas tentang hak seorang suami sekarang admin akan membahas hak-hak dari seorang istri. Berikut pembahasannya.


Hak Istri
 Hak hak istri yang menjadi kewajiban suami dapat dibagi dua : hak-hak kebendaan, yaitu mahar (mas kawin) dan nafkah, hak hak bukan kebendaan, misalnya berbuat adil diantara para istri (dalam perkawinan poligami), tidak berbuat yang merugikan istri dan sebagainya.
1. Hak-Hak Kebendaan
a. Mahar (Mas Kawin)
Q.S an-Nisa’: 24 memerintahkan, “Dan berikanlah mas kawin kepada permpuan-perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian wajib. Apabila mereka dengan senang hati memberikan mas kawin itu kepadamu, ambillah dia sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.”
Dari ayat Al-Quran tersebut dapat diperoleh suatu pengertian bahwa mas kawin itu adalah harta pemberian wajib dari suami kepada istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu oleh suami, suami hanya dibenarkan ikut makan mas kawin apabila telah diberikan oleh istri dengan suka rela.
b. Nafkah
Yang dimaksud dengan nafkah adalah adalah mencukupkan segala keperluan istri, meliputi makanan, pakaian tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan, meskipun istri tergolong kaya.
Q.S Al-Baqarah : 233 mengajarkan, “…Dan ayah berkewajiban mencukupkan kebutuhan makanan dan pakaian untuk para ibu dan anak-anak dengan syarat yang ma’ruf…”
Ayat berikunya (Ath-Thalaq: 7) memerintahkan, “Orang yang mampu hendaklah memberi nafkah menurut kemampuanya, dan orang kurang mampupun supaya memberi nafkah dari pemberian Allah kepadanya, Allah tidak akan membebani kewajiban kepada seseorang melebihi pemberian Allah kepadanya…”
Hadist riwayat Mustli, menyebutkan isi khotbah Nabi dalam haji wada’, antara lain sebagai berikut, “…takutlah kepada Allah dalam menunaikan kewajiban terhadap istri-istri, kamu telah memperistri mereka atas nama Allah, adalah hak kamu bahwa istri-istri itu tidak menerima tamu orang yang tidak kau senangi, kalau mereka melakukanya, boleh kamu beri pelajaran denan pukulan pukulan kecil yang tidak melukai, kamu berkewajiban mencukupkan kebutuhan istri mengenai makanan dan pakaian dengan makruf.”
Hak-Hak Bukan Kebendaan
Hak-hak bukan kebendaan yang wajib ditunaikan suami terhadap istrinya, disimpulkan dalam perintah QS an-Nisaa : 19 agar para suami menggauli istri-istrinya dengan makruf dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi, yang terdapat pada istri.
Menggauli istri dengan makruf dapat mencakup :
1. Sikap menghargai, menghormat, dan perlakuan-perlakua n yang baik, serta meningkatkan taraf hidupnya dalam bidang-bidang agama, akhlak, dan ilmu pengetahuan yang diperlukan.
2. Melindungi dan menjaga nama baik istri.
3. Memenuhi kebutuhan kodrat (hajat) biologis istri
Zaman Nur, mejelaskan hak istri yang bukan kebendaan antara lain:
1. Bergaul dengan perlakuan yang baik. Kewajiban suami kepada istrinya supaya menghormati istri tersebut, bergaul kepadanya denan cara yang baik, memperlakukanya dengan cara yang wajar, mendahulukan kepentingannya dalam hal sesuatu yang perlu didahulukan, bersikap lemah lembut dan enahan diri dari al-hal yang tidak menyenangkan hati istri.
2. Menjaga istri dengan baik.suami berkewajiban menjaga istriya, memelihara istri dan segala sesuatu yang menodai kehormatanya,menjaga harga dirinya, mejunjung tinggi kehormatan dan kemulianya, sehingga citranya menjadi baik
3. Suami mendatangi istrinya suami wajib memberikan nafkah batin kepada istrinya sekurang-kurangnya satu kali sebulan jika ialah mampu. Imam Syafi’I berpendapat memberikan nafkah bathin itu tidak wajib karena memberikan nafkah batin itu adalah hak suami bukan merupakan kewajibanya, jadi terserah kepada suami itu sendiri apakah ialah mau atau tidak menggunakan haknya.Imam Ahmad menetapkan bahwa suami wajib memberi nafkah bathin kepada istrinya empat bulan sekali. Kalau suami meninggalkan istrinya batas waktunya paling lama 6 bulan.
Salam cincin nikah

Minggu, 27 Maret 2016

Hak Seorang Suami

Pernikahan adalah perjanjian bersama antara dua jenis kelamin yang berlainan untuk menempuh suatu kehidupan rumah tangga. Semenjak terucap kata zawad keduanya telah mengikat diri dan semenjak itu juga mereka mempunyai kewajiban dan hak-hak yang tidak mereka miliki sebelumnya.

Dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban suami istri, secara garis besar kami membagi menjadi tiga bagian. Pada bagian ini akan dibahas hak-hak dari seorang suami.

Hak Suami

Hak-hak suami yang wajib dipenuhi istri hanya merupakan hak-hak bukan kebendaan sebab menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupkan kebutuhan keluarga. Bahkan, lebih diutamakan istri tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik.

Hak-hak suami dapat disebutkan pada pokoknya ialah hak ditaati mengenai hal-hal yang menyangkut hidup perkawinan dan hak memberi pelajaran kepada istri dengan cara yang baik dan layak dengan kedkan suami istri.

a. Hak Ditaati
QS an-Nisaa’ : 34 mengajarkan bahwa kaum laki-laki (suami) berkewajiban memimpin kaum perempuan (istri) karena laki-laki mempunyai kelebihan atas kaum perempuan (dari segi kodrat kejadianya), dan adanya kewajiban laki-laki meberi nafkah untuk keperluan keluarganya. Istri-istri yang saleh adalah yang patuh kepada Allah dan jepada suami-suami mereka serta memelihara harta benda dan hak-hak suami, meskipun suami-suami mereka dalm keadaan tidak hadir, sebagai hasil pemeliharaan Allah serta taufik-Nya kepada istri-istri itu.

1. Istri supaya bertempat tinggal bersama suami yang telah disediakan
Istri berkewajiban memenuhi hak suami bertempat tingal dieumah yng telah disediakan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri
b. Rumah yang disediakan pantas menjadi tempat tinggal istri serta dilengkapi dengan perabot dan alat yang diperlukan untuk hidup berumah tangga secara wajar, sederhana, tidak melebihi kekuatan suami.
c. Rumah yang disediakan cukup menjamin keamanan jiwa dan harta bendanya, tidak terlalu jauh dengan tetangga dan penjaga-penjaga keamanan.
d. Suami dapat menjamin keselamatan istri ditempat yang disedikan.
2. Taat kepada perintah-perintah suami, kecuali apabila melanggar larangan Allah.
Istri wajib memenuhi hak suami, taat kepada perintah-perintahnya apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Perintah yang dikeluarkan suami termasuk hal-hal yang ada hubunganya dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian, apabia misalnya suami memerintahkan istri untuk membelanjakan harta milik pribadinya suami keinginan suami, istri tidak wajib tat sebab pembelanjan harta milik pribadi istri sepenuhnya menjadi hak istri yang tidak dapat sicampuri oleh suami.

b. Perintah yang harus sejalan dengan ketentuan syariah. Apabila suami memerintahkan istri untuk mejalankan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan syariah, perintah itu tidak boleh ditaati. Hadist Nabi riwayat Bukhari, Muslom, Abu, Dawud, dan Nasai dari Ali mengajarkan, “Tidak dibolehkan taat kepada seorangpun dalm bermaksiat kepada Allah, taat hanyalah pada hal-hal yang Makruf.”

c. Suami memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan.

3. Berdiam dirumah, tidak keluar kecuali dengan izin suami
Istri wajib berdiam dirumah dan tidak keluar kecuali dengan izin suami apbila terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. Suami telah memenuhi kewajiban membayar mahar untuk istri.
b. Larangan keluar rumah tidak memutuskan hubungan keluarga. Dengan demikian, apabila suami melrang istri menjenguk kelurga-keluarganya, istri tidak wajib tat. Ia boleh keluar untuk berkunjung, tetapi tidak boleh bermalam tanpa izin suami.

4. Tidak menerima masuknya seseorang tanpa izin suami
Hak suami agar tidak menerima masuknya seseorang tanpa izinnya, dimaksudkan agar ketentraman hidup rumah tangga tetap terjaga. Ketentuan tersebut berlaku apabila orang yang datang adalah mahramnya, dibenarkan menerima kehadiran mereka tanpa izin suami.

b. Hak Memberi Pelajaran
Bagian kedua dari Ayat 34 QS An-Nisa mengajarkan, apabila terjadi kekhawatiran suami bahwa istrinya bersikap membangkang (nusyus), hendaklah diberi nasehat secara baik-baik. Apabila dengan nasehat, pihak istri belum juga mau taat, hendaklah suami berpisah tidur sama istri. Apabila masih belum juga mau taat, suami dibenarkan memberi pelajaran dengan jalan memukul (yang tidak melukai dan tidak pada bagian muka).

Jumat, 25 Maret 2016

Benarkah Pekerjaan Rumah Tangga Merupakan Kewajiban Suami ?

Ada sebuah pertanyaan :


Apakah benar bahwasanya pekerjaan rumah seperti memasak dan mencuci dan selainnya bukan merupakan kewajiban atas seorang istri di rumah? Dan pelayanannya terhadap suaminya adalah semata-mata adalah karena perbuatan baiknya terhadap suami? Apakah seorang istri berdosa jika dia tidak mentaati suaminya jika ia menolak mengerjakan pekerjaan rumah tangganya?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Jawaban:
Alhamdulillah, adapun yang disebutkan dalam pertanyaan, memang merupakan pendapat sebagian ahli fikih. Akan tetapi pendapat ini marjuh (lemah). Ini dikarenakan dua hal:
Pertama, Allah ‘azza wa jalla berfirman,
وعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْف
Dan pergaulilah mereka (istri-istri kalian) dengan cara yang ma’ruf” (QS An Nisaa’:19)
Dan firman-Nya
وَلَهٌنَّ مِثْلُ الَّذِيْ عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوْف
Dan hak mereka semisal kewajiban mereka dengan cara yang ma’ruf” (QS Al Baqoroh: 228)
Dan yang dimaksud dengan ‘urf dalam ayat-ayat ini, adalah sesuatu yang dikenal dan berlaku di kebiasaan masyarakat muslimin dan tidak bertentangan dengan syariat Allah subhanahu wa ta’ala.
Maka wajib atas seorang istri untuk mempergauli suaminya sebagaimana yang berlaku dalam kebiasaan masyarakat selama tidak menyelisihi syariat Allah. Dan telah ada kebiasaan yang berlaku di masyarakat muslim dahulu dan sekarang bahwasanya istri melayani suaminya. Dan seorang wanita hanya dapat melayani suaminya dengan sempurna di dalam rumahnya.
Bagaimana bisa pergaulan suami istri bisa baik dan sesuai dengan ‘urf kecuali dengan pelayanan istri kepada suaminya?
Maka kedua ayat di atas adalah dalil yang menunjukkan bahwasanya wajib atas seorang istri wajib memperlakukan dan mempergauli suaminya dengan kebiasaan yang berlaku di masyarakat tanpa meremehkan atau berlebih-lebihan dalam perkara ini.
Dan telah kami sebutkan bahwasanya kebiasaan yang ada sejak zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hingga saat ini adalah seorang istri melayani suaminya.
Kedua, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para istri agar taat kepada suami mereka. Dan Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan hal ini dengan sabda Beliau,
لَوْ كٌنْتٌ آمِرُأَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلِأَحَدٍ لَأَمَرْتٌ المَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا
andaikan aku dibolehkan untuk memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, sungguh aku akan memerintahkan seorang wanita untuk bersujud kepada istrinya suaminya
Ini karena besarnya hak suami atas istrinya. Dan apabila suami memerintahkan sesuatu kepada istri dan sang istri menolaknya sehingga membuat marah sang suami, maka akan marah pula para malaikat rahmat. Maka jika suami memerintahkan kepada istri untuk melayaninya, wajib atas istri untuk menurutinya.
Ini merupakan hukum syar’i dan inilah pendapat mayoritas ulama dan inilah yang benar. Dan dikecualikan dari perkara ini satu kondisi di mana pada suatu adat kebiasaan masyarakat tertentu, yang disana biasanya istri tidak melayani para suami. Maka ini pengecualian.
Maka jika seorang wanita berasal dari suatu golongan yang dikenal dalam sebuah masyarakat bahwasanya wanita dari golongan ini disebabkan kedudukan dan kemuliaannya tidak perlu melayani suaminya, maka kasus ini keluar dari perkataan mayoritas ulama.

Salam cincin nikah



Rabu, 23 Maret 2016

Hakekat dan Tujuan Pernikahan

Dalam membina rumah tangga hendaklah setiap pasangan harus mengerti dan memahami hakekat serta tujuan dari pernikahan.


Tujuan pernikahan di antaranya:
1. Untuk Memenuhi Tuntutan Naluri Manusia yang Asasi 
2. Untuk Membentengi Akhlaq yang Luhur
3. Untuk Menundukkan Pandangan.
4. Untuk Menegakkan Rumah Tangga Yang Islami
5. Untuk Meningkatkan Ibadah Kepada Allah
6. Untuk Memperoleh Keturunan Yang Shalih

Selasa, 22 Maret 2016

Tips Memperkuat Ikatan Pernikahan

Pernikahan bukan sekadar komitmen, melainkan selalu membutuhkan cinta. Semakin lama sebuah pernikahan, mestinya pernikahan itu harus semakin kuat. Baik tua atau muda, harus tetap selalu menjaga komitmen serta cinta hingga mati. Berikut ini tips yang bisa  Anda lakukan:
Selalu mementingkan pasangan
Banyak orang yang tidak menyadari setelah menikah mereka terkadang cendurung menjadi kurang memperhatikan pasangannya, baik karena kesibukan mencari uang maupun karena mengurus anak. Banyak wanita yang setelah memiliki banyak anak menjadi berfokus hanya pada anak-anaknya saja tanpa menyadari bahwa suami juga memerlukan perhatiannya. Anda perlu selalu mementingkan pasangan Anda, agar pasangan Anda juga demikian. Selalu berusaha untuk pintar membagi waktu Anda untuk anak, pekerjaan, dan pasangan Anda agar hubungan selalu harmonis.
Selalu bekerja sama
Sebagai pasangan suami istri, kekompakan sangat diperlukan dalam menjalani pernikahan. Untuk mewujudkan itu, diperlukan kerjasama serta komunikasi yang baik dalam segala hal. Baik dalam mengelola keuangan, mengatur rumah, mengasuh anak, maupun semua kegiatan lainnya yang berhubungan dengan keluarga. Lakukanlah semua hal di rumah secara bersama, tidak ada pemimpin atau bawahan, tetapi satu tim. Dengan begini hubungan pernikahan Anda akan selalu terjaga dengan baik.
Belajar mengalah
Sebagai manusia mungkin kita gampang emosi, tetapi jangan menjadikan emosi itu sebagai kelemahan dalam hubungan Anda. Walaupun banyak yang berpendapat dalam sebuah pernikahan pasti selalu ada masalah, namun jangan menjadikan hal itu sebagai kebiasaan yang dapat terjadi terus menerus. Banyak pasangan yang telah menikah menjadi berpisah karena tidak ada yang dapat mengalah dalam mengemukakan pendapat. Mereka cenderung keras kepala dengan prinsip masing-masing. Belajarlah untuk selalu dapat mengalah dengan pasangan Anda dalam hal-hal tertentu. Jika dia terlihat lelah sebaiknya manjakan dia dan jangan memancing perkelahian di antara kalian. Dengan mengalah, kedamaian akan selalu terasa di rumah Anda.
Melawan rasa bosan
Semakin lamanya pernikahan biasanya rasa jenuh akan terjadi dalam hubungan Anda. Rasa jenuh akan membuat seseorang menjadi mudah sensitif terhadap pasangannya. Rasa jenuh yang terjadi pada seseorang biasanya diakibatkan karena mereka merasa bosan akan aktivitas monoton yang berlangsung lama. Ini biasanya terjadi pada ibu rumah tangga yang tidak memiliki aktivitas lain selain mengurus rumah. Kebanyakan ibu rumah tangga juga membutuhkan aktivitas lain yang dapat menghibur mereka, karena sangatlah membosankan jika menjadi ibu rumah tangga yang hanya menunggu suaminya di rumah setiap harinya. Walaupun demikian, Anda tetap perlu mengingat tugas dan tanggung jawab masing-masing. Jika Anda bosan berusahalah untuk membuatnya menjadi menyenangkan atau mencari hiburan agar Anda tidak jenuh terhadap hubungan Anda
Selalu berkencan berdua
Berkencan bukan hanya dapat dilakukan bagi pasangan muda yang sedang dilanda cinta. Berkencan juga sangat dianjurkan bagi pasangan suami istri. Banyak manfaat yang didapatkan dari berkencan, misalnya hubungan akan menjadi lebih dekat, kemesraan akan selalu terjaga, Anda dapat selalu bertukar pikiran dalam masalah masing-masing serta komunikasi akan selalu baik. Berkencanlah sesering mungkin dengan pasangan Anda di tengah-tengah kesibukan Anda.
Berbulan madu lagi
Bulan madu atau honeymoon sering dilakukan bagi pasangan suami istri yang baru menikah. Namun jika Anda telah menikah dan tidak pernah lagi berlibur, inilah saatnya Anda perlu melakukan perjalanan bulan madu kedua dengan mengunjungi tempat istimewa yang menyimpan banyak kenangan atau tempat bulan madu romantis dengan suasana baru yang tidak pernah Anda kunjungi dan membuat kenangan indah. Dengan berbulan madu dapat membuat pria dan wanita lebih santai dan juga dapat meningkatkan gairah cinta.
Salam cincin nikah

Senin, 21 Maret 2016

Cincin Kawin Perak

Bagi pasangan yang akan menikah dan memiliki budget terbatas dapat memilih cincin nikah dengan bahan perak. Di Duta Jewellery kami menyediakan bahan perak murni sehingga tidak akan hitam seperti cincin perak yang diperjualbelikan di tempat lain serta gratis kotak cincin dan grafir nama. Jadi silakan order sekarang juga.








Duta Jewellery 1
Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok
Telepon
08128698912
081317973662
PIN BB:31735CD6
Duta Jewellery 2
Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
Telepon
082114761073
089671973026
Pin BB 7d1cc353

Minggu, 20 Maret 2016

Permintaan Mahar Pernikahan

Bahwa kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya?
Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, artinya, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda, artinya, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” [Riwayat Bukhari]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “Mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, artinya, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

Sabtu, 19 Maret 2016

Kedudukan Mahar Dalam Pernikahan

Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.
Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.
Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.
Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).
Jumlah maksimal dan minimal
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.
Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.
Bolehkah berutang mahar?
Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.
Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.
Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.
Tata cara pembayaran mahar:
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.
Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237,
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.
Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.
Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?
Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.
Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam

Kamis, 17 Maret 2016

Belajar Menyelesaikan Masalah Dari Istri Rasul " Aisyah"

Sebelum membahas lebih lanjut tentang sikap dan cara-cara ‘Aisyah dalam menyelesaikan masalah, ada baiknya mengulas sedikit mengenai definisi masalah.
Manusia hidup tentu akan bertemu dengan masalah. Hal tersebut seperti bagian dari skenario yang ditentukan ‎​اَللّهُ baik untuk pembelajaran maupun untuk menunjukkan tanda-tanda kebesaran dan kekuasaan-Nya.
Masalah dapat didefinisikan sebagai perasaan atau kesadaran tentang adanya suatu kesulitan yang harus dilewati untuk mencapai tujuan. Masalah juga dapat diartikan sebagai kondisi disaat kita berbenturan dengan realitas yang tidak diinginkan.
Tanpa sadar kadang masalah yang datang dapat menyita pikiran kita. Disinilah diperlukan sikap dan pengetahuan agar dapat menghadapi masalah dan menemukan solusi yang tepat dan tentunya tidak semakin menjerumuskan kepada masalah lain. Dan yang lebih utama, bagaimana bersikap dan bertindak menghadapi masalah sesuai dengan petunjuk yang diberikan Allah.
Terkadang untuk menyelesaikan masalah butuh waktu, namun terkadang masalah dapat selesai dengan cepat. Bagaimanakah ibunda ‘Aisyah menghadapi persoalannya kala itu?
Persoalan yang dihadapi ‘Aisyah adalah berita bohong. Para kaum munafik menyebarluaskan isu tentang kasus perzinaan ‘Aisyah dengan Shafwan bin Mu’aththal. Ketika pulang dari sebuah peperangan, ‘Aisyah terlambat dari rombongan. Ia pulang diantar Shafwan dan menaiki untanya. Setelah itu isu tentang perzinaan ini pun menyebar luas, laksana api yang dengan cepat membakar rerumputan kering.
Persoalan ‘Aisyah kala itu ada dua hal, pertama, ‘Aisyah mendapati dirinya sendirian karena sudah ditinggal rombongan pasukan. Kedua, ketika isu ini beredar di luar, ia tidak mengetahui bahkan tidak terlintas di dalam pikirannya sama sekali. Lantas apakah yang dilakukan ‘Aisyah untuk menghadapi dua persoalan tersebut?
Sadar Bahwa Tengah Menghadapi Masalah
Harus diketahui bahwa sebuah persoalan tidak akan berarti jika orang yang tertimpa atau memiliki hubungan dengan persoalan tersebut tidak menyadarinya. Begitu pun dengan ‘Aisyah, ia sadar betul akan adanya masalah yang sedang dihadapi. Ketika kembali dari mencari kalung yang hilang dan mendapati rombongan pasukan sudah pergi meninggalkannya, ‘Aisyah sadar kalau ia sedang dalam masalah. Ini persoalan pertama.
Sedangkan terhadap persoalan kedua, dimana ia dituduh melakukan zina, ‘Aisyah segera merasa kalau sedang ada masalah ketika diberitahu Ummu Misthah tentang isu yang sedang beredar di masyarakat. Pada awalnya ‘Aisyah tidak merasakan hal itu. Maka ia heran atas celaan Ummu Misthah terhadap anaknya, dan ia pun membelanya karena Misthah termasuk salah satu sahabat yang ikut dalam perang badar.
Menjaga Emosi dan Tetap Tegar
Ibunda kita ‘Aisyah mampu menahan emosinya di saat menghadapi persoalan yang menimpanya. Padahal situasi yang ia alami kala itu sangat mencekam. Tertinggal sendirian oleh rombongan pasukan di medan perang. Dan ia pun tetap dapat mengontrol dirinya ketika mendengar isu yang sesungguhnya dapat membuatnya tertekan. Tentu saja ‘Aisyah kaget dan limbung atas isu-isu yang tersebar luas menyangkut dirinya. Namun meskipun begitu, ‘Aisyah tetap sabar karena mengingat firman Allah,
“Maka hanya bersabar itulah yang terbaik (buatku). Dan kepada Allah saja memohon pertolongan-Nya terhadap apa yang kamu ceritakan. (Yusuf [12]:18)
Ketegaran hati yang dimiliki ‘Aisyah tercermin dengan selalu memohon perlindungan Allah melalui doa, shalat, zikir, berbaik sangka kepada Allah dan umat muslim yang terkait dengan isu tentang dirinya, serta mengharap datangnya kebaikan. Sisi keimanan secara umum juga sangat berpengaruh dalam hal ini, sehingga keimanan harus tetap dijaga pada setiap fase penyelesaian masalah.
Semua inilah yang dilakukan oleh ‘Aisyah. Meskipun isu-isu itu mampu membuat ‘Aisyah terpukul, tapi ia tetap tidak kehilangan akal sehat.
Terhadap persoalan pertama, ‘Aisyah menyimpulkan kalau rombongan pasukan memang sudah meninggalkannya, dan ia tertinggal sendirian. Hal ini membuat ‘Aisyah mengkhawatirkan diri sendiri kalau sampai meninggal dunia, mendapat musibah, atau mengalami tindak kekerasan. Sedangkan terhadap persoalan kedua, ‘Aisyah sudah menyimpulkan dan mengetahuinya. Isu yang beredar saat itu adalah ia dituduh berbuat zina. ‘Aisyah sudah memikirkan tuduhan tersebut dan konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
Memikirkan Solusi
‘Aisyah memikirkan solusi yang mungkin berguna untuk menyelesaikan persoalannya. Yang terbersit dalam benak ‘Aisyah waktu itu adalah sejumlah hal berikut:
1.Menyusul rombongan pasukan. Tapi ia tidak memiliki kendaraan, sedang malam sudah gelap dan ia pun rasanya tidak mungkin berjalan sendirian
2.Tetap berada di tempat semula sambil bersembunyi
3.Pergi ke tempat lain
4.Menunggu di tempat semula dengan harapan rombongan pasukan atau sebagian mereka akan kembali lagi ke tempat itu. Sebab apabila rombongan tahu kalau ia tidak ada, tentu mereka akan segera kembali ke tempat semula untuk mencari.
5.Mencari seseorang yang mungkin tertinggal dari rombongan seperti yang ia alami, atau menunggu seseorang yang mengikuti rombongan pasukan dari jauh.
Sedangkan terhadap persoalan kedua, yang terbersit pada benak ‘Aisyah adalah;
1.Membela diri
2.Menyerahkan hal itu kepada Rasul, sementara ia tetap berada di rumahnya. Namun sepertinya ‘Aisyah melihat kalau Rasulullah terpengaruh dengan isu tersebut, di samping isunya sudah menyebar luas di masyarakat
3.Pulang ke rumah bapak ibunya, bersabar dan menyerahkan semuanya kepada Allah
4.Menerapkan solusi paling tepat di antara solusi-solusi yang ada
Solusi
‘Aisyah memilih untuk tetap berada di tempat semula dengan harapan rombongan pasukan atau sebagian dari mereka kembali lagi untuk menjemput. Benar saja, Shafwan datang. Waktu itu, ‘Aisyah menyangka kalau Shafwan memang diutus rombongan untuk menjemputnya. Oleh karena itu, ‘Aisyah langsung menaiki unta Shafwan tanpa berbicara sedikit pun. Dan karena anggapan seperti ini juga, ‘Aisyah tidak pernah terbetik dalam pikirannya bakal ada isu-isu miring tentang dirinya. Sebab ia menyangka bahwa Shafwan memang diutus rombongan untuk mencari dan membawanya menyusul rombongan.
Sedangkan mengenai masalah tuduhan zina, ‘Aisyah meminta izin kepada Rasulullah untuk pulang ke rumah keluarganya. Sebab persoalan ini butuh kejelasan lebih lanjut selagi belum turun wahyu yang menjelaskannya. Selain itu, menghadapi persoalan semacam ini juga butuh kepala dingin agar bisa berpikir tenang. Kepulangan ‘Aisyah ke rumah orangtuanya mengandung banyak hikmah dan kecerdikan. Oleh karena itu, Rasul pun segera memenuhi keinginan ‘Aisyah tersebut.

Rabu, 16 Maret 2016

Pelajaran Taman Kanak-Kanak Yang Bisa Diterapkan Dalam Pernikahan

Beberapa dasar dalam menjalin hubungan sebenarnya sudah diajarkan sejak kecil di playgroup dan taman kanak-kanak. Berikut beberapa pelajaran yang dapat Anda ambil, seperti dilansir womansday.com.

Berbagi krayon
Pada kanvas sebuah hubungan sangat penting untuk saling berbagi warna dengan pasangan Anda. Saling melengkapi kekurangan dan saling membantu agar lukisan kehidupan Anda menjadi indah dan berwarna.

Letakkan semua pada tempatnya
Hal-hal kecil seperti di mana Anda menempatkan handuk atau kaos kaki sering menjadi salah satu alasan adu mulut atau bahkan pertengkaran antara Anda berdua. Cobalah membuat peraturan untuk ditaati bersama agar tidak ada kesalahpahaman karena masalah-masalah sepele.

Ucapkan kata maaf
Di taman kanak-kanak, seorang anak diajarkan untuk mengucapkan kata maaf dan terima kasih. Sebenarnya hal ini tidak hanya penting saat Anda masih menjalani masa kanak-kanak. Dalam kehidupan pernikahan cobalah untuk tidak gengsi dalam mengucapkan kata ini. Meskipun terkadang Anda tidak benar-benar bersalah, kata maaf dapat membuat suasana jauh lebih tenang.

Jangan berbicara dengan orang asing
Maksudnya di sini adalah jangan coba-coba untuk membagi cinta Anda dengan orang asing atau berselingkuh.

Maafkan lalu lupakan
Tidak menyimpan dendam dan tidak mengungkit-ungkit masalah akan membuat kehidupan Anda menjadi lebih bahagia. Sebaliknya, selalu mengungkit kesalahan pasangan yang telah lalu akan berbahaya untuk kehidupan pernikahan Anda.

Jujur
Seorang anak akan dengan mudahnya menyampaikan apa yang ada dalam pikirannya. Terkadang, hal ini penting agar masalah tidak terpendam dan berlarut-larut. Saling terbuka apa kelebihan dan kekurangan masing-masing akan memudahkan Anda untuk saling melengkapi dalam kehidupan rumah tangga Anda.